Sebelum
membahas mengenai sistem perekonomian indonesia secara detail harus
memahami apa itu sistem perekonomian? Sistem perekonomian adalah sistem
yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang
dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut.
Untuk keperluan rumah tangga kepemerintahan dan masyarakatnya,
maksudnya sistem ekonomi yang berasal dari rakyat oleh rakyat dan untuk
rakyat.
Perbedaan
mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya
adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam
beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi.
Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh
pemerintah. Lalu sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem
tersebut mengatur produksi dan alokasi. Pasar lah yang mengatur
faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran
dan permintaan.
Sedangkan
dalam Perekonomian pasar campuran atau mixed market economies adalah
gabungan antara sistem perekonomian pasar dan terencana. Menurut
Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang benar-benar
melaksanakan perekonomian pasar atau terencana, bahkan negara seperti
Amerika Serikat. Meskipun dikenal sangat bebas, pemerintah Amerika
Serikat tetap mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi kegiatan
ekonomi. Misalnya larangan untuk menjual barang-barang tertentu untuk
anak di bawah umur, pengontrolan iklan (advertising), dan lain-lain.
Begitu pula dengan negara-negara perekonomian terencana.
Selain
itu, dalam menjalankan roda perekonomian, Indonesia harus berlaku adil
dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Kegiatan perekonomian yang
dijalankan juga semata-mata untuk membentuk persatuan bangsa yang
semakin kuat. Kegiatan perekonomian yang merusak persatuan bangsa
justru sangat dihindari dan sama sekali tidak bermanfaat dalam jangka
panjang. Segala bentuk perselisihan dalam kegiatan ekonomi juga
hendaknya diselesaikan dengan cara musyawarah dan dengan cara-cara yang
bijaksana.
Sejarah perkembangan
* 1950-1959 : Sistem ekonomi liberal (masa demokrasi)
* 1959-1966 : Sistem ekonomu etatisme (masa demokrasi terpimpin)
* 1966-1998 : Sistem ekonomi pancasila (demokrasi ekonomi)
* 1998-sekarang : Sistem ekoonomi pancasila (demokrasi ekonomi) yang dalam prakteknya cenderung liberal
Sistem demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Landasannya adalah “ UUD 1945 hasil amandemen yang disahkan MPR pada 10-08-2002, yaitu pasal 33 ayat 1, 2, 3, dan 4”.
ex : pasal 33 ayat 1 perekonomian disusun atas usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
Dengan
karakteristik tersebut orang melakukan kegiatan ekonomi dalam hal ini
produksi hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau kelompok saja.
Dengan kata lain pada saat itu orang belum terlalu berpikir untuk
melakukan kegiatan ekonomi untuk pihak lain apalagi demi keuntungan.
Semakin berkembangnya jumlah manusia beserta kebutuhannya, semakin
dirasakan perlunya sistem perekonomian yang lebih teratur dan
terencana. Sistem barter pada zaman dahulu tidak dapat lagi
dipertahankan, karena banyak hambatan yang dihadapi seperti :
* Terkadang keinginan kedua belah pihak yang ingin melakukan barter tidak sama.
* Sulitnya menentukan nilai komoditi yang akan ditukarkan.
* Sangat sulit melakukan transaksi dengan jumlah yang besar.
Dengan
adanya hambatan yang terjadi, maka para ahli ekonomi mulai memikirkan
sistem perekonomian yang jauh lebih bermanfaat dan mudah sehinngga
dapat digunakan oleh manusia seperti yang sudah disebutkan diatas.
daftar pustaka
http://www.rayi.web.id/2009/07/ilmu-ekonomi.html
UNIVERSITAS GUNADARMA
SISTEM INFORMASI
TEORI ORGANISASI UMUM 2
Tidak ada komentar
Posting Komentar