Sistem Perekonomian di Indonesia dan Landasannya

Sebelum membahas mengenai sistem perekonomian indonesia secara detail harus memahami apa itu sistem perekonomian? Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Untuk keperluan rumah tangga kepemerintahan dan masyarakatnya, maksudnya sistem ekonomi yang berasal dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.

            Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Lalu sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.

            Sedangkan dalam Perekonomian pasar campuran atau mixed market economies adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar dan terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau terencana, bahkan negara seperti Amerika Serikat. Meskipun dikenal sangat bebas, pemerintah Amerika Serikat tetap mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi kegiatan ekonomi. Misalnya larangan untuk menjual barang-barang tertentu untuk anak di bawah umur, pengontrolan iklan (advertising), dan lain-lain. Begitu pula dengan negara-negara perekonomian terencana.

            Selain itu, dalam menjalankan roda perekonomian, Indonesia harus berlaku adil dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Kegiatan perekonomian yang dijalankan juga semata-mata untuk membentuk persatuan bangsa yang semakin kuat. Kegiatan perekonomian yang merusak persatuan bangsa justru sangat dihindari dan sama sekali tidak bermanfaat dalam jangka panjang. Segala bentuk perselisihan dalam kegiatan ekonomi juga hendaknya diselesaikan dengan cara musyawarah dan dengan cara-cara yang bijaksana.

Sejarah perkembangan
    * 1950-1959              : Sistem ekonomi liberal (masa demokrasi)
    * 1959-1966              : Sistem ekonomu etatisme (masa demokrasi terpimpin)
    * 1966-1998              : Sistem ekonomi pancasila (demokrasi ekonomi)
    * 1998-sekarang        : Sistem ekoonomi pancasila (demokrasi ekonomi) yang dalam prakteknya cenderung liberal

Sistem demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.  
Landasannya adalah “ UUD 1945 hasil amandemen yang disahkan MPR pada 10-08-2002,  yaitu pasal 33 ayat 1, 2, 3, dan 4”.
ex : pasal 33 ayat 1 perekonomian disusun atas usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
 
          Dengan karakteristik tersebut orang melakukan kegiatan ekonomi dalam hal ini produksi hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau kelompok saja. Dengan kata lain pada saat itu orang belum terlalu berpikir untuk melakukan kegiatan ekonomi untuk pihak lain apalagi demi keuntungan. Semakin berkembangnya jumlah manusia beserta kebutuhannya, semakin dirasakan perlunya sistem perekonomian yang lebih teratur dan terencana. Sistem barter pada zaman dahulu tidak dapat lagi dipertahankan, karena banyak hambatan yang dihadapi seperti :

    * Terkadang keinginan kedua belah pihak yang ingin melakukan barter tidak sama.
    * Sulitnya menentukan nilai komoditi yang akan ditukarkan.
    * Sangat sulit melakukan transaksi dengan jumlah yang besar.

        Dengan adanya hambatan yang terjadi, maka para ahli ekonomi mulai memikirkan sistem perekonomian yang jauh lebih bermanfaat dan mudah sehinngga dapat digunakan oleh manusia seperti yang sudah disebutkan diatas.


daftar pustaka
http://www.rayi.web.id/2009/07/ilmu-ekonomi.html


UNIVERSITAS GUNADARMA
SISTEM INFORMASI
TEORI ORGANISASI UMUM 2

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.